DIKSI.CO - DPR RI mengungkap adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (8/6/2025), Mandenas menyebut proses penerbitan izin tambang tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya, dan berpotensi melibatkan pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
“Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Mandenas mendorong agar pemerintah segera memeriksa para pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin tambang nikel tersebut.
Menurutnya, investigasi ini bisa menjadi langkah awal untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan di wilayah Papua.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengkajian ulang atas izin tambang nikel di Raja Ampat, mengingat kawasan tersebut adalah wilayah wisata internasional dan hutan lindung yang seharusnya dilindungi dari aktivitas industri ekstraktif.
“Penerbitan izin tambang menyangkut lebih dari satu kementerian. Artinya, dalam satu perizinan terdapat rekomendasi dari kementerian terkait lainnya,” jelasnya.
Mandenas menilai persoalan tambang di Raja Ampat bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang bermasalah di Papua.
“Saya mendukung pemerintah menertibkan izin tambang yang melanggar prosedur dan ketentuan administrasi di seluruh wilayah Papua,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, izin tambang nikel di Raja Ampat menuai kecaman luas dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga tokoh gereja, yang menilai aktivitas tambang tersebut mengancam kelestarian ekosistem laut dan darat di kawasan tersebut. (*)