DIKSI.CO - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ahok diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dilakukan pada Maret tahun lalu.
"Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng," ujar Ahok, Rabu (11/6/2025) dikutip dari detikcom.
Ahok enggan memberikan detail materi pemeriksaan. Ia menyebut keterangannya diberikan sepenuhnya kepada penyidik.
"Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," ucapnya.
Kasus ini berawal dari rencana Pemprov DKI Jakarta membangun 552 unit rusunawa di atas lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat.
Namun pada 2016, proyek tersebut dihentikan setelah ditemukan indikasi pemalsuan dokumen lahan.
Tak hanya itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan serius.
Lahan yang dibeli Dinas Perumahan DKI Jakarta dari pihak ketiga senilai Rp 668 miliar ternyata merupakan aset milik Pemprov DKI sendiri, tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP).
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi, membenarkan adanya penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut.
"Ya biasa, pengadaan lahan saja. Ada kebutuhan dari Pemprov DKI untuk rusunawa, Dinas Perumahan lalu mencari lahan untuk rusunawa itu," ujarnya pada 2016.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka baru terkait kasus ini.
Pemeriksaan Ahok dinilai penting untuk memperjelas alur pengambilan keputusan di level tertinggi pemerintahan DKI saat proyek ini direncanakan dan dihentikan.
Kortas Tipikor Polri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terbaru. (*)