DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berlanjut.
Hingga Rabu (11/6/2025), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kaltim telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap.
Sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan pada pekan lalu, disusul empat saksi lainnya pada Selasa (10/6), termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Terbaru, tiga saksi kembali diperiksa pada Rabu (11/6).
“Pemeriksaan terhadap para saksi terus kami lakukan. Hari ini ada tiga orang yang diperiksa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, saat dikonfirmasi pada Rabu siang.
Toni menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara maraton dan tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak-pihak lain, terutama yang terlibat langsung dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah DBON tahun anggaran 2023.
“Yang pasti semua pihak yang masuk dalam struktur pengambilan keputusan maupun yang menerima dana akan kami telusuri. Baik dari proses penetapan anggaran sampai disetujui, hingga yang memberi dan menerima dana hibah,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan diperiksanya Ketua Tim Koordinasi DBON, Zairin Zain, pihak Kejati belum memberikan jawaban tegas.
Namun, Toni tidak menampik bahwa semua pejabat yang terkait akan diperiksa sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin (26/5/2025) lalu.
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, yang merupakan lokasi kantor Dispora dan eks kantor DBON.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp100 miliar.
Dana tersebut sebelumnya dicairkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2023, sebagai lanjutan dari pembentukan Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023.
Dana hibah disalurkan melalui Dispora Kaltim kepada Lembaga DBON, dan selanjutnya didistribusikan ke delapan lembaga atau badan olahraga lainnya.
Namun dalam proses penyalurannya, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara, mulai dari prosedur hingga peruntukan anggaran.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Sejumlah pejabat Pemprov Kaltim dan pengurus DBON disebut akan terus dipanggil untuk dimintai keterangan. Penyidik tengah mendalami indikasi penyimpangan pada setiap tahapan, dari perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Kami bekerja sesuai data dan alat bukti. Jika sudah cukup, proses akan berlanjut ke penetapan tersangka,” pungkas Toni Yuswanto. (*)