IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Terus Dalami Kasus Korupsi di Perusda BKS, Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT GBU Sebagai Tersangka Baru
hukum-kriminal | umum

Terus Dalami Kasus Korupsi di Perusda BKS, Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT GBU Sebagai Tersangka Baru

oleh Alamin - 27 Februari 2025 01:02 WITA
IMG
Direktur PT GBU bernama MNH saat diamankan Kejati Kaltim karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Perusda BKS/ist

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi di Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kembali memakan korban.

Kali ini menjerat pria bernama MNH selaku Direktur Utama PT GBU.

Pada Selasa (25/2/2025) kemarin,  Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan MNH sebagai satu tersangka baru.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kalau MNH terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda pertambangan BKS tahun 2017-2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.202.001.888,-.

"Penetapan tersangka setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP," jelas Toni.

Penetapan tersangka MNH merupakan penetapan tersangka keempat setelah sebelumnya penyidik menetapkan tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS, tersangka NJ selaku Kuasa Direktur dari CV. ALG dan tersangka SR selaku Direktur Utama PT. RPB

"Selanjutnya tersangka MNH dilkukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP)," bebernya.

Untuk diketahui, Perusda pertambangan BKS merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000.

Pada tahun 2017 s.d 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,-.

Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita terkait