DIKSI.CO, SAMARINDA - Puluhan warga Desa Batuah, Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (2/6/2025).
Aksi ini digelar untuk menuntut penanganan serius terhadap bencana tanah longsor yang telah merusak puluhan rumah warga sejak awal tahun.
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu didampingi sejumlah mahasiswa dari Samarinda.
Mereka mendesak Pemprov Kaltim agar segera turun tangan, serta menuntut pertanggungjawaban perusahaan tambang PT BSSR yang diduga menjadi penyebab longsor.
“Kami minta ganti rugi lahan, tempat tinggal sementara, dan tanggung jawab dari pihak tambang,” ujar Rosfanawati (43), warga terdampak, yang kini tinggal di tenda darurat bersama empat anaknya.
Menurut data warga, longsor sudah merusak 21 rumah, 10 di antaranya roboh total.
Sebanyak 88 jiwa terdampak langsung, dan satu masjid ikut rusak.
Bencana terjadi dalam tiga gelombang: 24 Januari, 21 April, dan puncaknya 18 Mei ketika jalan poros desa ambles.
Juru bicara aliansi, Romy Hidayatullah, menegaskan bahwa warga mulai merasakan dampak lingkungan sejak aktivitas tambang masuk sekitar 2017.
Ia juga menyebut ada upaya untuk membungkam suara warga agar tidak menyalahkan tambang.
“Kami tahu penyebabnya. Tidak bisa dibungkam begitu saja,” kata Romy.
Warga juga mengkritik sikap kepala desa yang dianggap tidak responsif terhadap krisis ini.
Mereka meminta perhatian lebih dari pemerintah desa maupun kabupaten.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Edwin Noviansyah Rachim dari Satpol PP menyatakan telah menerima audiensi perwakilan massa dan akan menindaklanjuti tuntutan mereka bersama Dinas ESDM dan DLH.
“Hasil kajian akan diserahkan ke Pemkab Kukar. Soal pencopotan kepala desa, itu wewenang kabupaten,” ujarnya.
Hingga kini, warga belum menerima bantuan konkret dari pemerintah.
Mereka berjanji akan terus bersuara sampai ada kejelasan nasib mereka.
Dalam unjuk rasa itu, massa menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Ganti rugi rumah dan lahan warga yang sudah puluhan tahun bermukim di Desa Batuah KM 28.
2. Pencabutan izin tambang PT BSSR, yang diduga menjadi penyebab utama longsor dan kerusakan lingkungan.
3. Evaluasi seluruh IUP tambang di Desa Batuah serta pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2012.
4. Pencopotan Kepala Desa Batuah yang dianggap lalai dan tidak. (*)