IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Dalami Aliran Dana Korupsi Jamrek CV Arjuna, Kejati Kaltim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
hukum-kriminal | Umum

Dalami Aliran Dana Korupsi Jamrek CV Arjuna, Kejati Kaltim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru

oleh Alamin - 21 Mei 2025 19:09 WITA
IMG
Jajaran Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat merilis kasus korupsi dana Jamrek CV Arjuna yang melibatkan Eks Kepala Dinas Pertambangan Kaltim 2010-2018. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi uang jaminan reklamasi (Jamrek) yang melibatkan CV Arjuna.


Meski kasus tersebut telah mengamankan dua tersangka, yakni IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR mantan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim periode 2010-2018, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.


Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Indra Rifani. Kata dia, penambahan tersangka tidak menutup kemungkinan, utamanya jika ditemukan bukti baru dan keterlibatan pihak lain dari aliran dana korupsi Jamrek CV Arjuna.


"Tidak menutup kemungkinan, tapi semua masih kami dalami," jelasnya, Rabu (21/5/2025).


Selain itu, lanjut dijelaskannya saat ini tim penyidik juga masih terus mendalami peran tersangka AMR yang terbukti meloloskan berkas pencairan dana Jamrek CV Arjuna.


"Pada intinya, mantan Kadis (AMR) ini memberi persetujuan tanpa dilengkapi syarat pencairan jamrek. Sekarang kita masih dalami aliran uang pencairan jamrek lari kemana aja. Termasuk berapa yang diterima AMR," bebernya.


Untuk mengurai benang merah korupsi dana Jamrek CV Arjuna itu, tim penyidik saat ini juga masih mendalami keterangan pemeriksaan dari tersangka IEE.


"Kemarin IEE masih diperiksa dan masih di dalami aliran dananya," tandasnya.


Diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim merilis kasus korupsi uang Jaminan Reklamasi (Jamrek) CV Arjuna. Dari kasus itu, Kejaksaan menahan dua tersangka. Yakni IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna, dan AMR mantan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim periode 2010-2018.


Keduanya diduga bersekongkol untuk menilap dana reklamasi, serta telah dicairkan, tapi tak pernah ada reklamasi. Perusahaan ini sudah menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk periode tahun 2010-2016.


Tetapi, pada tahun 2016 Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna, tanpa disertai dengan pertimbangan teknis.


Kemudian laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya.


Jaminan reklamasi (Jamrek) yang dicairkan tanpa ada prosedur yang jelas sebesar Rp13 miliar menjadi salah satu kerugian negara dalam kasus ini.


Kerugian lain, jamrek tak diperpanjang sebagai bank garansi sebesar Rp2,49 miliar juga tidak dilakukan CV Arjuna.

Sementara itu kerugian lingkungan dari aktivitas reklamasi yang tidak pernah dijalankan tersebut, senilai Rp58,5 miliar.


Berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP (Izin usaha pertambangan) OP pertambangan batubara dengan luas 1.452 hektare yang terletak di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, yang berlaku sampai dengan 6 September 2021.


“Selain jamrek yang dicairkan tanpa prosedur jelas, kerugian lain karena jamrek tak diperpanjang sebagai bank garansi sebesar juga termasuk, lalu kerugian lingkungan karena bekas galian tak pernah direklamasi,” pungkasnya. (*)

Berita terkait