Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim, bernomor 065/3290/B.Org-TL.
SelengkapnyaPemprov Kaltim mengambil kebijakan tidak mengeluarkan izin cuti bagi pegawai. Baik ASN maupun non-ASN, berlaku sejak 22 April kemarin, hingga akhir Mei 2021.
Selengkapnya