DPRD Samarinda respon kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).
SelengkapnyaRencana PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) bersama dengan mitranya PT Tirta Mahakam untuk beroperasi kembali di tahun 2022 ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Selengkapnya Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2022 dipastikan naik sebesar 0,82 persen atau sekitar Rp 25.420 dan tidak mengalami perubahan setelahnya. Sehingga UMK teranyar dari yang sebelumnya Rp 3.112.15
Selengkapnya