Ia mengatakan yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus penerbitan HGU itu adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta penerbitan yang ada niat menerbitkan HGU tersebut.
SelengkapnyaDPRD Paser mediasi PT Pradiksi Gunatama dengan masyarakat Kecamatan Batu Engau.
Selengkapnya