Kasus korupsi perkreditan bank senilai Rp 37 miliar, tiga tersangka dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Karnegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (1/10/2024).
SelengkapnyaKejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil menyelamatkan kerugian negara dari perbuatan melanggar hukum seperti kasus korupsi.
SelengkapnyaPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam upaya dan kerja kerasnya menyelamatkan uang daerah.
SelengkapnyaDimana proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan perencanaan, namun anggarannya telah dicairkan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,5 miliar.
SelengkapnyaKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar pemusnahan barang bukti dari 185 perkara pada Selasa (16/5/2023).
SelengkapnyaSelain melakukan penindakan terhadap kasus korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) pasalnya juga melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 1,4 milia
Selengkapnya