Sanksi tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bagi masyarakat yang melanggar aturan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan mulai memasuki tahap persidangan.
SelengkapnyaSamarinda masih tercatat sebagai daerah zona merah penularan virus Corona atau Covid-19 dengan jumlah tingkat penyebaran yang cukup tinggi setiap harinya.
SelengkapnyaPemkot Balikpapan akan mengarah pada pemberian denda progresif bagi pelanggar yang beberapa kali terjaring razia masker pada masa Perwali protokol kesehatan.
Selengkapnya