Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan era Presiden Joko Widodo lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
SelengkapnyaRencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen pada 1 Januari 2025 ditolak sejumlah pihak.
SelengkapnyaSejumlah barang yang tergolong mewah akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai tahun depan.
SelengkapnyaAnggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Adi Setiawan kritisi soal rencana pemerintah pusat untuk menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan mengenakan PPN sembako.
Selengkapnya