RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan menjadi senjata pemerintah pusat untuk mereset ulang dana bagi hasil (DBH) dan dana perimbangan ke pemerintah daerah.
SelengkapnyaDana bagi hasil (DBH) akan diatur ulang oleh Kementerian Keuangan RI melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Selengkapnya