Gaji atau upah tinggi merupakan impian bagi kebanyakan orang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.
SelengkapnyaPemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang kini mencapai Rp 3.360.858.
SelengkapnyaPemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang kini mencapai Rp 3.360.858.
SelengkapnyaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023, pada Senin (28/11/2022).
SelengkapnyaSenin (28/11/2022) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023.
SelengkapnyaAkhir pekan lalu, Isran Noor, Gubernur Kaltim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022.
SelengkapnyaSekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar berharap upah minimum pekerja di Samarinda naik agar terciptanya kesejahteraan masyarakat secara merata.
SelengkapnyaBerdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur t
Selengkapnya