Penetapan ini sudah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.
SelengkapnyaGaji atau upah tinggi merupakan impian bagi kebanyakan orang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.
SelengkapnyaPemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang kini mencapai Rp 3.360.858.
SelengkapnyaAkhir pekan lalu, Isran Noor, Gubernur Kaltim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022.
SelengkapnyaMenteri Ketenagakerejaan RI, telah mengeluarkan surat edaran penetapan upah minimum tahun 2021.
Selengkapnya