DIKSI.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi usulan dari ahli hukum yang menyarankan agar Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa keputusan pemanggilan saksi berada sepenuhnya di tangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Itu berpulang kepada sikap majelis hakim. Karena ini sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan,” ujar Harli dalam konferensi pers pada Senin (23/6).
Harli menegaskan bahwa Kejagung menghormati independensi pengadilan dalam menentukan kebutuhan pembuktian di persidangan, termasuk soal siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
“Bagaimana terkait dengan itu, kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menyatakan bahwa Presiden Jokowi seharusnya dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai konteks kebijakan pemenuhan stok gula nasional saat itu.
Menurut Wiryawan, penting untuk diketahui apakah terdapat perintah langsung dari Presiden terkait persetujuan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong tanpa rapat koordinasi lintas lembaga.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578 miliar.
Ia disebut menyetujui impor gula tanpa prosedur yang sesuai, seperti rapat koordinasi antar kementerian atau lembaga terkait.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih berjalan, dan majelis hakim belum memutuskan apakah Presiden Jokowi akan dipanggil sebagai saksi. (*)