DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem pengelolaan sampah sebagai respons atas sorotan dari Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (DLH Kaltim).
Samarinda diketahui masih mengandalkan metode open dumping, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan modern.
Terkait hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa sistem pengelolaan lama tidak lagi relevan dan kini sedang diganti dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan.
“Ya itu benar karena saat ini kita masih memakai sistem dumping. Sejalan dengan arahan Bapak Presiden dan KLHK, kita mesti lakukan pembenahan besar-besaran,” ujar Andi Harun, Senin (23/6/2025).
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah penutupan TPA Bukit Pinang yang dinilai sudah tidak layak.
Seluruh aktivitas pembuangan kini dipindahkan ke TPA Sambutan, yang sedang disiapkan sebagai pusat pengelolaan modern.
Tak hanya itu, Pemkot Samarinda juga tengah menyiapkan pembangunan 10 unit insinerator komunal yang tersebar di tiap kecamatan. Insinerator tersebut dirancang mampu mengolah 10 ton sampah hanya dalam waktu empat jam.
“Kita sedang melakukan pembenahan total di TPA Sambutan, seiring dengan penutupan TPA Bukit Pinang,” ungkap Andi Harun.
Proses lelang pengadaan insinerator kini tengah berlangsung, sementara lahan pembangunan telah disiapkan di kawasan Samarinda Seberang, tepatnya di belakang kantor PDAM Jalan Sultan Hasanuddin.
Dalam jangka menengah, Pemkot juga mulai menerapkan pemilahan sampah dari sumbernya melalui fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPS 3R di tingkat kelurahan.
Strategi ini ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.
Upaya lain yang sudah berjalan adalah pengelolaan air lindi di TPA Sambutan, yang sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir untuk mencegah pencemaran lingkungan.
DLH Kaltim sebelumnya menyebut Samarinda sebagai satu dari lima daerah di provinsi ini yang masih menggunakan metode pengelolaan sampah konvensional, bersama Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Berau.
Hal ini menjadi perhatian serius DLH, mengingat dampak lingkungan dari metode open dumping yang signifikan.
Menanggapi hal itu, Andi Harun memastikan bahwa berbagai koreksi dan masukan dari DLH Kaltim telah diterima dan sedang diterapkan di lapangan.
“Pekerjaannya memang belum tuntas, tapi progresnya besar. Kita bisa melihat pembenahan nyata di lapangan, khususnya di TPA Sambutan,” ucapnya.
Ia berharap dengan berbagai pembaruan ini, predikat pengelolaan sampah Samarinda bisa meningkat signifikan pada tahun depan.
“Poinnya tidak lagi memakai sistem dumping, tidak boleh ada gunungan sampah di TPA, dan arahnya ke depan adalah bagaimana sampah itu dikelola secara bijaksana,” pungkasnya. (*)