IMG-LOGO
Home Daerah Pertanyakan Sikap Tegas Pemrov Terhadap Aktivitas PT PTB, Forkop Kaltim Geruduk Kantor Gubernur
daerah | Umum

Pertanyakan Sikap Tegas Pemrov Terhadap Aktivitas PT PTB, Forkop Kaltim Geruduk Kantor Gubernur

oleh Alamin - 24 Juni 2025 17:16 WITA
IMG
Mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Forkop Kaltim saat menggelar aksi di depan kantor Gubernur Kaltim/ist

DIKSI.CO, SAMARINDA  - Mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda (Forkop) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menanyakan sikap tegas pemerintah terhadap aktivitas Ship to Ship di Muara Berau dan Muara Jawa yang dikelola PT PTB.


Sejumlah mahasiswa dan aktivis tersebut menggelar aksi di kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Selasa (24/6/2025) siang tadi sebagai sikap tegas mereka.


Dalam aksi itu, mereka menyoroti perihal aktivitas pelayaran yang tidak transparan, dan potensi dugaan kerugian negara senilai Rp 5,04 triliun.


“Pandangan kami, Kalimantan Timur sebagai pemilik kedaulatan baik bagi wilayah perairan juga wilayah daratan, sudah seharusnya mendapat manfaat dari aktivitas bongkar muat di wilayahnya sendiri, namun nyatanya tidak sama sekali. Perusahaan tersebut (PT. PTB) juga diduga tidak melakukan koordinasi kepada pihak Pemprov Kaltim sebagai pemilik wilayah perairan tempat dimana PT. PTB menjalankan usahanya,” tegas Edi Susanto, Koordinator Forkop Kaltim di depan kantor Gubernur Kaltim.


Selain Edi, Koordinator Aksi yakni Renaldi Saputra juga menyerukan kalau aktivitas pelayaran yang dilakukan PT PTB tidak transparan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Khususnya juga kepada potensi pendapatan daerah di Kaltim.


“Kami menilai bahwa segala bentuk usaha yang dilakukan PT. PTB di wilayah perairan Kalimantan Timur harusnya bisa dikelola oleh Perusahaan Daerah Kalimantan Timur (PERUSDA KALTIM), selain menghindari kerugian baik bagi daerah dan negara, jika seluruh aktivitas yang dilakukan PT. PTB di perairan Kalimantan Timur dikelola oleh Perusda maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur sehingga dapat digunakan untuk menunjang Program Pemprov Kaltim dalam memenuhi kebutuhan Pendidikan, Kesehatan, Pangan, Infrastruktur, serta untuk Kesejahteraan Rakyat Kaltim lainnya,” tekan Renaldi.


Pada aksi itu, puluhan mahasiswa dan aktivis Forkop Kaltim dengan lantang menyerukan 5 tuntutan kepada Pemprov Kaltim. Berikut tuntutannya ;


1. Pemprov Kaltim harus bersikap tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal PT PTB di wilayah perairan Kalimantan Timur.


2. Mendesak Pemprov Kaltim segera mengambil alih kegiatan Ship to Ship PT PTB dalam bentuk perusda agar menjadi PAD Kaltim.


3. Tutup dan usut aktivitas PTB karena diduga merugikan negara Rp5,04 triliun.


4. Stop seluruh kegiatan PTB


5. Wujudkan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Menanggapi tuntutan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Ahmad Maslihuddin, Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan Kaltim menyampaikan apresiasi terhadap suara yang diberikan Forkop Kaltim.


Kata Masli - sapaan karibnya, pemerintah tentu akan bertindak tegas. Utamanya jika dalam usaha Ship to Ship yang dilakukan PT PTB ditemukan permasalahan perizinan.


“Kalau mereka (PT PTB) tidak memenuhi syarat, pasti pemerintah tegakan aturan dan kami akan sampaikan itu ke kementerian perhubungan,” jawab Masli.


Lanjut Masli, penindakan sejatinya menjadi domain dari Kementerian Perhubungan. Sebab mengingat status PT PTB yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan dan di bawahi langsung Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.


“Domainnya di Kementerian Perhubungan. Kami di daerah hanya memberikan rekomendasi,” ujarnya.


Selain itu, Masli juga mengaku kalau selama ini koordinasi dan komunikasi PT PTB begitu minim kepada Pemerintah Kaltim. Sedangkan terkait legalitas lokasi kegiatan Ship to Ship, Masli menyebutkan bahwa akan dilakukan pengecekan ulang pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim untuk memastikan apakah lokasi kegiatan PTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Secepatnya kita akan koordinasikan itu juga ke PUPR,” tandasnya.


Diketahui sebelumnya, PT PTB diduga mengoperasikan kegiatan STS di wilayah yang tidak memiliki dasar hukum penetapan sebagai pelabuhan. Izin dari Kementerian Perhubungan yang dimiliki PT PTB pun disinyalir dikeluarkan berdasarkan data yang tidak benar.


Kegiatan pengelolaan pelabuhan oleh PTB ditengarai melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18 yang mewajibkan penetapan wilayah konsesi oleh Menteri Perhubungan serta sinkronisasi dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam kasus STS di Muara Berau dan Muara Jawa, tidak ditemukan koordinasi atau rekomendasi dari Gubernur Kaltim.


Selain itu, berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, kegiatan usaha di pelabuhan wajib dilaporkan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan.


Namun, jejak pelaporan dan rekomendasi tersebut tidak ditemukan dalam kegiatan STS di kedua wilayah tersebut. Hal ini menjadikan lokasi tersebut tidak memiliki dasar tata ruang yang sah dan seluruh bentuk pungutan di wilayah tersebut berpotensi ilegal.


Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 menyebutkan PT PTB mengenakan tarif bongkar muat sebesar USD 1,97 per metrik ton kepada seluruh eksportir batubara dengan alasan penggunaan floating crane. Dari jumlah tersebut, USD 0,8 diduga masuk ke rekening PT PTB tanpa dasar hukum yang jelas.


Kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. (*)

Berita terkait