DIKSI.CO, SAMARINDA - Lima pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini sudah mulai berbenah tentang pengelolaan sampah mereka.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Anwar Sanusi.
Ditegaskan Anwar saat dijumpai kembali di ruang kerjanya, lima kabupaten/kota yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur dan Berau saat ini sedang berprogres meninggalkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
“Sekarang sudah pada berupaya, melakukan penutupan open dumping itu. Semua sudah melakukan itu dan nantinya kita akan melakukan penilaian ulang, sesuai standar tidak. Kalau sudah sesuai ya kita cabut. Kalau sanksi sudah dicabut ya alhamdulillah,” ujar Anwar, Selasa (24/6/2025).
Dicontohkan oleh Anwar, semisal Kota Samarinda. Meski mendapat teguran dari KLHK, namun Ibu Kota Kaltim ini tengah memproses perbaikan sistem pengelolaan mereka. Yang mulanya menggunakan sistem open dumping saat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berada di gunung sampah Jalan Suryanata.
Kini sudah mulai beralih ke Sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan, di mana sampah dibuang ke lokasi khusus, dipadatkan, lalu ditimbun dengan tanah untuk mencegah pencemaran.
“Samarinda sudah melakukan itu ya, yang ada sudah (gunung sampah Suryanta) ditutup sama pak menteri. Kemudian dibangun lagi, di sekitaran Sambutan. Itu sudah sesuai prosedur. Bagus. Ditempat lain juga sudah melakukan itu. Tinggal nanti kita membuat laporan buat ke pak menteri untuk pencabutan sanksi,” tambah Anwar.
Selain melakukan pemantauan, DLH Kaltim berkomitmen untuk terus memperhatikan progres perbaikan di lima daerah tersebut. Jika upaya yang dilakukan dinilai memenuhi standar pengelolaan lingkungan, pihaknya akan mengusulkan penilaian ulang ke KLHK agar sanksi atau teguran dapat dicabut.
“Kami ingin semua daerah di Kaltim punya sistem pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan. Ini penting, bukan hanya demi lingkungan, tapi juga kesehatan dan kualitas hidup masyarakat,” tutur Anwar.
Seperti yang diucapkan sebelumnya, teguran ke lima daerah di Kaltim ini tentu menjadi perhatian serius.
Sebab jika tidak dibenahi, maka teguran dari KLHK bisa meningkat ke sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Untuk mencegah hal tersebut, dan juga untuk membenahi permasalahan pengelolaan sampah, DLH Kaltim akan terus berupaya memberikan dukungan dan pemantauan terhadap daerah yang saat ini terus melakukan pembenahan.
“Karena kalau teguran sanksi tidak dilakukan maka bisa kena sanksi yang lebih berat lagi. Bisa ke ranah hukum itu. Kaya di Tanggerang Selatan,” tegasnya.
Kendati di Kaltim ada lima daerah yang mendapat teguran terkait pengelolaan limbah sampah, namun masih ada kabar baik lainnya. Yakni grade Kaltim sendiri merangkak naik dari tahun sebelumnya.
“Untuk Kaltim sendiri tahun ini gradenya dinaikan. Alhamdulillah yang emas itu bertahan. Hijau ada yang berubah, ada yang turun ada yang naik. Yang biru gitu juga ada yang turun ada yang naik. Yang merah gitu juga. Meskipun masih banyak tapi alhamdulillah sudah agak menurun. Tapi ada juga sebetulnya yang hitam dia tidak dapat anggaran sama sekali. Tapi tidak kita umumkan. Jumlahnya kita tidak hafal pasti,” pungkasnya. (*)