IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Diperiksa Didamping 4 Pengacara
hukum-kriminal | Umum

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Diperiksa Didamping 4 Pengacara

oleh Alamin - 23 Juni 2025 17:47 WITA
IMG
Nadiem tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung mengenakan kemeja lengan panjang berwarna cokelat dan menenteng tas hitam berukuran besar/ist

DIKSI.CO - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Senin (23/6/2024) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.


Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.


Pengadaan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2023, dengan nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun.


Nadiem tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung mengenakan kemeja lengan panjang berwarna cokelat dan menenteng tas hitam berukuran besar.


Ia didampingi oleh empat orang pengacara yang juga membawa tas jinjing.


Mantan bos Gojek itu hanya tersenyum kepada awak media tanpa memberikan pernyataan apa pun sebelum memasuki gedung pemeriksaan.


Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem berkaitan dengan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh menteri terhadap proses pengadaan proyek tersebut.


“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli, Jumat (20/6/2025).


Sejauh ini, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan Nadiem, termasuk mantan staf khususnya Fiona Handayani, serta Ibrahim Arief, yang merupakan konsultan dari stafsus lainnya, Jurist Tan.


Pemeriksaan mereka fokus pada proses kajian dan pelaksanaan teknis pengadaan laptop tersebut.


Diketahui, Kejagung telah resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38.


Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan angka kerugian negara masih dalam proses perhitungan.


Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala anggaran yang sangat besar serta pentingnya program digitalisasi pendidikan untuk masa depan sistem pendidikan nasional. (*)

Berita terkait