DIKSI.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Ia diminta untuk memberi penjelasan soal liburan ke Jepang tanpa izin.
Disampaikan Wamendagri Bima Arya, Lucky Hakim untuk datang ke Kantor Kemendagri pada Selasa (8/4/2025).
"(Lucky Hakim) akan dipanggil siang ini," ujar Bima Arya dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (8/4/2025).
Lucky Hakim dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Undang-Undang itu, Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J menjelaskan, bahwa kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Undang-undang itu juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri.
Dalam Pasal 77 ayat (2), menyebut bahwa bupati dan/atau wakil bupati, serta walikota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyoroti kabar perginya Lucky Hakim liburan ke Jepang
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya." tulis Dedi dalam akunnya @dedimulyadi71. (*)