DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sengketa lahan warga dan Pertamina yang berangsur lama masih mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean, mengatakan Pertamina tidak dapat menunjukkan legalitas berupa sertifikat atas klaim dari sembilan rumah warga tersebut.
Sementara, warga yang telah dua kali disomasi oleh pihak Pertamina mampu menunjukan sertifikat saat kedua belah pihak melaksanakan mediasi beberapa waktu lalu.
"Tidak diperlihatkan, Pertamina belum memperlihatkan legalitas. Tapi nanti di BPN baru diperlihatkan," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean.
Ia menyayangkan adanya mediasi yang pernah dilakukan Pertamina dengan warga bersangkutan, namun tak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ketidak pastian pun masih terus berlanjut.
"Sekarang ini tidak ada kepastiannya, bahwa ini overlaping apa tidak. Kita merekomendasikan supaya lanjutkan ke Badan Pertanahan untuk mengecek kepastiannya," katanya.
Simon mengatakan jika permasalahan ini tidak selesai di mediasi maka akan dilanjut ke proses hukum selanjutnya.
Diketahui ada 16 pohon yang sudah ditebang tanpa ganti rugi, ia menyampaikan ke Pertamina agar itu dapat diperhitungkan lebih baik karena semua itu ada aturannya.
"Selesai lebaran mungkin kita akan jadwalkan untuk sidak. Rekomendasi kita supaya Pertamina tidak mengintimidasi," katanya.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu DPRD Balikpapan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihan lahan bersama warga RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah dengan pihak PT Pertamina. (Advertorial)