DIKSI.CO, SAMARINDA - Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menuai sejumlah penolakan dari berbagai pihak.
Dalam revisi UU Minerba tersebut, membuka peluang kepada perguruan tinggi untuk mengelola izin usaha pertambangan.
Mengenai hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra mengecam revisi UU Minerba tersebut.
Samri Saputra menyebut kalau kebijakan itu tidak masuk akal, karena berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
Menurutnya, kebijakan itu keliru dan semakin memperlihatkan pola pikir pemerintah yang serampangan dalam mengelola sumber daya alam.
“Ini kebijakan tidak masuk akal. Sebelumnya ormas sudah dikasih izin tambang, sekarang kampus lagi," ujar Samri Saputra.
Ia lantas mempertanyakan keinginan pemerintah, yang tidak membangun kesadaran akan pentingnya kelestarian lingkungan.
"Apa sebenarnya yang ingin diajarkan pemerintah? Bukannya membangun kesadaran lingkungan, malah mengarahkan ke eksploitasi sumber daya alam,” tegasnya.
Ia mengatakan, selama ini belum ada satu pun perusahaan tambang yang benar-benar menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, banyaknya lubang tambang yang masih menganga di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai bukti nyata bahwa industri ini lebih banyak meninggalkan kerusakan daripada manfaat jangka panjang.
“Ada tidak perusahaan tambang yang setelah selesai menambang benar-benar menjalankan reklamasi dan mengembalikan kondisi alam seperti semula? Tidak ada! Semua hanya meninggalkan kerusakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi PKS ini juga menyoroti alasan revisi UU Minerba yang ingin membantu perguruan tinggi agar lebih mandiri secara ekonomi.
Samri menilai kampus tidak harus bergantung pada sektor tambang untuk mencapai kemandirian finansial.
“Kampus bisa mencari pemasukan dari sektor lain, tidak harus tambang. Pariwisata, misalnya. Lihat Bali, APBD mereka triliunan hanya dari sektor pariwisata. Mereka bisa mandiri tanpa merusak lingkungan,” pungkasnya. (advertorial)